Logo LSP MPI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

LSP MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM SUKSES LAKSANAKAN WITNESS BNSP, SELANGKAH LAGI MENUJU LISENSI PENYELENGGARA SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI

A

Ditulis Oleh

Admin

Tanggal Terbit

22 August 2026

Kategori

Berita

Bandung, 22 Agustus 2026 — Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Pendidikan Islam (LSP MPI) berhasil melaksanakan proses witness oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian penting dalam proses menuju lisensi penyelenggara sertifikasi kompetensi profesi di bidang manajemen pendidikan Islam.

Pelaksanaan witness (Penyaksian uji) LSP (Lembaga Sertiufikasi Profesi) Manajemen Pendidikan Islam dilaksanakan haru Sabtu, 22 Agustus 2026 bertempat di Tempat Uji Sewaktu. Sesuai dengan Surat Tugas BNSP Nomor ST. 3075/BNSP/VIII/2026 yang ditugaskan untuk Melaksanakan witness pada LSP MPI (Manajemen Pendidikan Islam) yaitu: Muhammad Nur Hayid, Asesor Lisensi selaku Ketua; Nurul Fajriah, Asesor Lisensi selaku anggota dan Badrud Tamam, Asesor Lisensi Muda selaku Observer.

Gbr Satu 1: Ketua Dewan Pengarah dan Direktur LSP manajemen pendidikan Islam hadiri pembukaan witness LSP MPI oleh BNSP

Kehadiran tim asesor lisensi BNSP tersebut menjadi bagian integral dari proses penilaian terhadap kesiapan LSP MPI, khususnya dalam memastikan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada skema yang diajukan telah memenuhi persyaratan, prosedur, dan standar yang ditetapkan dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

Proses witness tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga menjadi momentum pembuktian kesiapan LSP MPI secara faktual dalam menyelenggarakan asesmen kompetensi. Melalui penyaksian langsung terhadap proses asesmen, BNSP dapat melihat kesesuaian antara sistem, perangkat asesmen, kompetensi asesor, pelaksanaan asesmen, hingga proses pengambilan keputusan sertifikasi.

Dengan terlaksananya witness tersebut, LSP MPI semakin memperkuat kesiapan kelembagaannya untuk memperoleh lisensi dan menjalankan mandat sertifikasi kompetensi pada empat skema okupasi, yaitu Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah, Kepala Madrasah Aliyah, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Pelaksanaan witness menjadi momentum strategis bagi LSP MPI dalam menunjukkan kesiapan kelembagaan, kompetensi asesor, perangkat asesmen, serta tata kelola pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan BNSP. Proses ini sekaligus menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa LSP MPI memiliki kapasitas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

LSP MPI saat ini memiliki empat skema okupasi yang telah dipersiapkan dan diverifikasi dalam proses lisensi, yaitu: Skema Okupasi Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI); Skema Okupasi Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs); Skema Okupasi Kepala Madrasah Aliyah (MA); dan Skema Okupasi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Keempat skema tersebut merepresentasikan kebutuhan strategis terhadap penguatan profesionalisme dan pengakuan kompetensi para pemimpin lembaga pendidikan Islam. Sertifikasi kompetensi diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen pengakuan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kepala madrasah dan pimpinan PTKI memiliki kompetensi yang terukur sesuai standar okupasi yang dipersyaratkan.

Gbr 2: Para Asesor PT LSP Manajemen Pendidikan Islam berfoto dengan Tim Asesor BNSP

 

Witness BNSP: Momentum Pembuktian Kesiapan LSP MPI

Dalam ekosistem sertifikasi kompetensi nasional, witness merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP berjalan sesuai standar, prosedur, dan ketentuan sertifikasi yang berlaku. Melalui proses witness, kesiapan LSP MPI diuji secara nyata, bukan hanya melalui kelengkapan dokumen. Pelaksanaan asesmen, kinerja asesor kompetensi, penggunaan perangkat asesmen, mekanisme pengambilan keputusan sertifikasi, hingga penerapan prinsip-prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan menjadi bagian penting dari proses tersebut. Keberhasilan pelaksanaan witness menjadi indikator bahwa LSP MPI terus membangun budaya mutu dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi manajemen pendidikan Islam.

Direktur LSP MPI, Prof. Dr. H. Badrudin, M.Ag., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya proses witness BNSP dengan lancar. “Kami bersyukur bahwa proses witness LSP Manajemen Pendidikan Islam dapat terlaksana dengan lancar. Bagi kami, ini bukan sekadar tahapan administratif menuju lisensi, tetapi merupakan proses pembuktian bahwa LSP MPI memiliki komitmen untuk menghadirkan sertifikasi kompetensi yang kredibel, profesional, objektif, dan berorientasi pada mutu.” Menurut Prof. Badrudin, kehadiran LSP MPI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan profesionalisme manajemen pendidikan Islam di Indonesia.

 

Menuju LSP Berlisensi dan Sertifikasi Kompetensi yang Kredibel

Pasca pelaksanaan witness, LSP MPI semakin optimistis untuk memperoleh lisensi sesuai ketentuan BNSP sehingga dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi pada skema-skema yang telah diverifikasi.

LSP pada hakikatnya merupakan lembaga yang memperoleh mandat melalui lisensi BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi pada skema yang menjadi ruang lingkup lisensinya. Karena itu, LSP MPI memandang proses menuju lisensi bukan sekadar pencapaian kelembagaan, melainkan sebuah amanah profesional untuk memastikan proses sertifikasi dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi dan prinsip-prinsip sertifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan empat skema strategis—Kepala MI, Kepala MTs, Kepala MA, dan Pimpinan PTKI—LSP MPI menegaskan positioning-nya sebagai lembaga sertifikasi profesi yang fokus pada penguatan kompetensi kepemimpinan dan manajemen pendidikan Islam. Kehadiran LSP MPI juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan dunia pendidikan Islam terhadap sistem pengakuan kompetensi yang lebih terukur. Kepala madrasah dan pimpinan PTKI tidak hanya dituntut memiliki pengalaman dan masa kerja, tetapi juga perlu memiliki kompetensi dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan pendidikan, kompetensi kepemimpinan pendidikan, kompetensi manajerial atau manajemen program, pengembangan kelembagaan, penjaminan mutu, pengawasan dan supervisi, kompetensi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi Pimpinan PTKI, serta kemampuan strategis yang dapat dibuktikan melalui asesmen kompetensi.

 

Dari Sertifikasi Menuju Budaya Profesionalisme

LSP MPI memandang sertifikasi kompetensi sebagai bagian dari ekosistem peningkatan mutu pendidikan Islam. Sertifikasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk membangun budaya kompetensi, profesionalisme, dan mutu berkelanjutan. Dengan semangat tersebut, LSP MPI berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas asesor kompetensi, menyempurnakan perangkat asesmen, serta memastikan setiap proses sertifikasi berlangsung sesuai standar BNSP.

“Kami ingin LSP MPI bukan hanya hadir sebagai lembaga sertifikasi, tetapi menjadi bagian dari gerakan nasional membangun profesionalisme manajemen pendidikan Islam,” tegas Prof. Dr. H. Badrudin, M.Ag.

Pelaksanaan witness BNSP menjadi tonggak penting perjalanan LSP MPI. Dari proses verifikasi, pembuktian kompetensi melalui witness, hingga kesiapan menuju lisensi, LSP MPI terus melangkah untuk menghadirkan sertifikasi kompetensi manajemen pendidikan Islam yang kredibel, bermutu, dan berdaya saing nasional. LSP MPI memiliki Moto: Kompetensi Teruji, Profesionalisme Terbukti, Mutu Pendidikan Islam Semakin Berkualitas. Sertifikasi Kompetensi sebagai Keniscayaan Profesionalisme Kepemimpinan Pendidikan.

Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Aan Komariah, M.Pd., selaku Ketua Dewan Pengarah LSP Manajemen Pendidikan Islam (LSP MPI), menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bagi kepala madrasah dan pimpinan PTKI merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun profesionalisme dan mutu tata kelola lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, sertifikasi kompetensi menjadi momentum strategis untuk memvalidasi kompetensi dan profesionalisme para pemimpin lembaga pendidikan, sehingga masyarakat dan pemerintah memiliki basis yang lebih kuat dalam memastikan bahwa madrasah dan PTKI dipimpin oleh figur yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar okupasi yang dipersyaratkan.

 

“Sertifikasi kompetensi menjadi sebuah keniscayaan karena merupakan momentum untuk memvalidasi bahwa lembaga pendidikan dipimpin oleh kepala madrasah atau pimpinan PTKI yang profesional. Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk rekognisi terhadap kompetensi profesional yang dimiliki oleh seorang pemimpin pendidikan.”

Gbr 3: Para Asesor PT LSP Manajemen Pendidikan Islam,Admin PT LSP Manajemen Pendidikan Islam berfoto dengan Tim Asesor BNSP

Lebih lanjut, Prof. Aan Komariah menjelaskan bahwa rekognisi pemerintah terhadap kompetensi kepala madrasah dan pimpinan PTKI melalui kepemilikan sertifikat kompetensi memiliki arti strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan. Pemimpin lembaga pendidikan yang kompetensinya telah teruji dan memperoleh pengakuan profesional diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi kepemimpinan, manajerial, akademik, dan pengembangan kelembagaan secara lebih efektif.

“Kepala madrasah dan pimpinan PTKI yang memperoleh rekognisi pemerintah melalui kepemilikan sertifikat kompetensi berpotensi memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pada akhirnya, peningkatan kualitas kepemimpinan tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan pada tingkat institusional maupun tujuan pendidikan nasional.”

Menurut Prof. Aan, sertifikasi kompetensi dengan demikian harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai instrumen penjaminan mutu sumber daya manusia pendidikan. Sertifikasi tidak berhenti pada pengakuan administratif atas kompetensi seseorang, tetapi menjadi bagian dari ekosistem profesionalisasi kepemimpinan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu dan keberlanjutan lembaga. Pandangan tersebut semakin memperkuat posisi LSP MPI dalam membangun sistem sertifikasi kompetensi yang kredibel bagi para pemimpin pendidikan Islam. Melalui skema okupasi Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah, Kepala Madrasah Aliyah, dan Pimpinan PTKI, LSP MPI berkomitmen menghadirkan mekanisme sertifikasi yang mampu memberikan rekognisi kompetensi sekaligus mendorong peningkatan mutu kepemimpinan pendidikan Islam di Indonesia.

 

Delapan Peserta Ikuti Asesmen pada Empat Skema Okupasi

Dalam pelaksanaan witness BNSP, LSP Manajemen Pendidikan Islam (LSP MPI) melaksanakan asesmen kompetensi terhadap delapan peserta yang merepresentasikan empat skema okupasi yang diajukan dalam proses lisensi. LSP MPI Melaksanakan pengujian terhadap dua Kepala Madrasah Ibitidaiyah, dua Kepala Madrasah Tsanawiyah, dua Kepala Madrasah Aliyah, dan dua Pimpinan PTKI. Pelaksanaan asesmen terhadap delapan peserta pada empat skema tersebut menjadi momentum penting karena memperlihatkan kesiapan LSP MPI dalam mengimplementasikan sistem sertifikasi kompetensi secara nyata pada berbagai jenjang dan karakteristik kepemimpinan pendidikan Islam.

Proses asesmen dilaksanakan dengan mengacu pada perangkat dan prosedur asesmen yang telah dipersiapkan LSP MPI, dengan mengedepankan prinsip validitas, reliabilitas, fleksibilitas, keadilan, objektivitas, dan ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi kompetensi.

Keempat skema tersebut sekaligus merepresentasikan spektrum kepemimpinan pendidikan Islam, mulai dari jenjang pendidikan dasar melalui Kepala MI, pendidikan menengah melalui Kepala MTs dan MA, hingga jenjang pendidikan tinggi melalui Pimpinan PTKI.

Dengan demikian, witness BNSP bukan hanya menjadi proses penyaksian terhadap pelaksanaan asesmen, tetapi juga menjadi pembuktian konkret atas kesiapan LSP MPI dalam menjalankan fungsi sertifikasi kompetensi secara profesional dan berstandar nasional. Keberhasilan pelaksanaan asesmen terhadap delapan peserta tersebut semakin memperkuat optimisme LSP MPI untuk memperoleh lisensi BNSP dan selanjutnya memberikan layanan sertifikasi kompetensi secara profesional kepada kepala madrasah dan pimpinan PTKI di Indonesia.

Status: Terverifikasi LSP MPI